Ilustrasi teroris (IDN Times/Mardya Shakti)
Lebih lanjut, Dian menjelaskan, soal metode pendanaan terorisme dapat melalui penggunaan korporasi atau perusahaan, perdagangan obat-obat terlarang, aset virtual, pinjaman online, dan aktivitas kelompok kriminal bersenjata.
“Pendanaan terorisme ini memerlukan sebuah pendekatan yang agak berbeda dibandingkan dengan pencucian uang seperti jumlah nominalnya yang cenderung dipecah, sehingga dalam pengungkapannya perlu pendalaman lebih yang membutuhkan peran dari kawan-kawan kepolisian, BIN, dan lembaga lainnya agar lebih jelas,” ungkapnya.
Guna memaksimalkan upaya bersama mencegah dan memberantas berbagai potensi aktivitas terorisme di Indonesia, PPATK mengusulkan dilakukan amandemen Undang-Undang No 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, dan PP No 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
“Perubahan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas atas penggalangan donasi dan bantuan dari masyarakat. Hal tersebut dapat pula mencegah terjadinya polemik di masyarakat terkait sumbangan-sumbangan yang dihimpun oleh pribadi atau perseorangan,” kata Dian.