Jakarta, IDN Times - Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di DKI Jakarta mengalami sejumlah kendala. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya menyebut Telkom selaku provider penyelenggaraan PPDB online DKI 2021 salah prediksi memperhitungkan kemampuan server dan bandwidht, sehingga pendaftaran hari pertama menghadapi kendala.
Kemampuan server dan bandwidht disebut tak memadai dan memenuhi kebutuhan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sebagaimana yang tertuang di dalam Service Legal Agreement yang disepakati bersama.
“Disdik telah menyampaikan kebutuhan mereka termasuk proses PPDB online 2021, juga proses pengintegrasian data dengan Disdukcapil dan Sidanira (Sistem Pendataan Nilai Raport) yang tahun 2021 mengalami perubahan dari integrasi statis menjadi dinamis untuk menghindari kesalahan input manual yang dilakukan oleh para pendaftar,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/6/2021).