Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mengatakan tak akan lagi menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai 26 Juli 2021. Ia memilih menggunakan skala level 1-4 untuk menggambarkan situasi penyebaran COVID-19 di masing-masing daerah. Level 4 merupakan istilah untuk menggambarkan pembatasan pergerakan masyarakat paling ketat atau setara dengan PPKM Darurat.
"Tapi, mungkin kalau semuanya berjalan dengan baik. Kan kita sekarang kategorikan itu level 1, 2, 3 dan 4. Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita tidak pakai istilah darurat lagi, pakai level aja. Sebenarnya per hari ini (20 Juli) banyak (wilayah) yang sudah masuk di level 3," ujar Luhut ketika diwawancarai di program B-Talk yang tayang di stasiun Kompas TV pada Selasa malam, 20 Juli 2021.
Senada dengan pengumuman dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Luhut mengklaim PPKM Darurat yang dijalankan sejak 3 Juli 2021 lalu diklaim telah melandaikan kasus COVID-19. Padahal, berdasarkan data yang dirilis oleh Satgas Penanganan COVID-19 per 20 Juli 2021 lalu, angka kematian harian masih berada di angka 1.280. Akumulasi angka kematian mencapai 76.200.
Di sisi lain, data kasus harian pada Selasa kemarin turun menjadi 38.325. Namun, kasus aktif COVID-19 justru terus melonjak hingga menembus angka 550.192. Hal ini menandakan jumlah pasien yang menjalani isolasi mandiri dan dirawat di rumah sakit masih tinggi.
Ia mengatakan meski sudah mulai terlihat penurunan, tetapi pemerintah tidak ingin terburu-buru langsung melonggarkan. Sebab, angka kasus harian COVID-19 di tanah air masih
"Tidak ada juga di dunia ini baru ditutup selama dua minggu lalu dibuka. Itu tidak mungkin. Pengalaman di India, Malaysia dan negara lain, begitu dibuka langsung ada kenaikan eksponensial. Kita tidak mau itu," kata dia lagi.
Tapi, apa bisa menurunkan kasus COVID-19 hanya dalam kurun waktu lima hari?