Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Menanggapi hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pekerja dan buruh mendukung langkah untuk menekan angka peningkatan COVID-19 dengan regulasi ini.
KSPI juga meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja, Menko Perekonomian, dan Menteri Perindustrian untuk memastikan pemberlakuan PPKM Darurat tidak menyebabkan buruh dirumahkan. Selain itu, perlu dipastikan juga agar tidak ada pemotongan gaji hingga PHK.
“Harus disadari, tidak hanya dampak kesehatan yang kita hadapi. Tetapi juga akibat negatifnya bisa berdampak pada ekonomi,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).
Sebab, jika berkaca pada awal terjadinya pandemik, banyak buruh yang dirumahkan dan kemudian kehilangan pekerjaan. Akibatnya, daya beli buruh turun, yang berdampak pada menurunnya konsumsi.
Kondisi tersebut juga akan berakibat pada pertumbuhan ekonomi yang negatif. Jika ini terjadi, resesi akan semakin panjang.