Jakarta, IDN Times - Dalam penerapan PPKM Darurat, pemerintah memperketat syarat masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Para WNA yang hendak masuk ke Indonesia diwajibkan sudah vaksinasi COVID-19.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan WNA yang masuk Indonesia juga masih diwajibkan menunjukkan hasil PCR negatif ketika tiba di Indonesia. Setelah itu, WNA juga wajib melakukan karantina selama delapan hari.
Ketentuan karantina dan PCR ini juga berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri.
"Dan bagi WNA maupun WNI yang baru datang di Indonesia wajib menjalani karantina selama delapan hari dan dua kali tes PCR. Yaitu pada saat kedatangan dan pada hari ketujuh karantina. Jika hasil PCR hari ketujuh negatif, maka dapat menyelesaikan masa karantina pada hari kedelapan," kata Jodi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di kanal YouTube BNPB Indonesia, Minggu (4/7/2021).