Jakarta, IDN Times - Pemerintah tetap melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti di saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), meski ada perubahan menyangkut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mengumumkan rencana PPKM Level 3 saat libur Nataru dibatalkan.
Namun, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, pembatalan penerapan PPKM Level 3 itu tak berpengaruh terhadap kebijakan larangan cuti bagi ASN saat Nataru.
"Pada prinsipnya ASN/PNS tetap tak dibolehkan (cuti). Meski pandemik saat ini sudah berada di level satu," ungkap Tjahjo ketika dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).
Dia mengatakan dengan melarang ASN cuti bisa mengurangi mobilisasi masyarakat. Dengan begitu, bisa mengurangi transmisi virus Sars-CoV-2. Tjahjo juga menyebut meski PPKM Level 3 dibatalkan, aturan untuk memperketat pembatasan masyarakat akan tetap dirilis.
"Nanti, aturan untuk pengetatan-pengetatan akan diatur lebih rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri," kata dia.
Lalu, apa sanksi yang bakal diterapkan bila ASN tetap nekat mengambil cuti pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022?