Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan sejumlah penyesuaian yang dilakukan untuk perpanjangan masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di luar Jawa-Bali.
Beberapa penyesuaian tersebut meliputi aktivitas belajar mengajar, industri ekspor, operasional restoran atau tempat makan, dan operasional tempat ibadah.
"Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen dengan prokes ketat," kata Airlangga, dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (9/8/2021) malam.