Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi sekolah tatap muka (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Ilustrasi sekolah tatap muka (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan sejumlah penyesuaian yang dilakukan untuk perpanjangan masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di luar Jawa-Bali.

Beberapa penyesuaian tersebut meliputi aktivitas belajar mengajar, industri ekspor, operasional restoran atau tempat makan, dan operasional tempat ibadah.

"Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen dengan prokes ketat," kata Airlangga, dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (9/8/2021) malam.

1. Penyesuaian pada aktivitas industri ekspor

Ilustrasi Ekspor (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, untuk industri ekspor dan penunjangnya, Airlangga menyatakan boleh beroperasi 100 persen. Namun, tetap dengan beberapa aturan ketat.

"Prokes harus ketat dan apabila ditemukan klaster maka akan ditutup selama lima hari," ujar dia.

2. Penyesuaian operasional restoran, mal, dan tempat ibadah

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Adapun, untuk restoran atau tempat makan diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum pengunjung 50 persen dengan penerapan prokes yang ketat.

"Pusat perbelanjaan boleh dibuka sampai jam 8 malam dengan kapasitas 50 persen, wajib masker. Sementara tempat ibadah diperbolehkan menggelar kegiatan maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang dengan prokes," kata Airlangga.

Airlangga menambahkan, seluruh penyesuaian tersebut beserta aturan lengkapnya bakal masuk dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan keluar malam ini.

3. PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang dua minggu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Website/ekon.go.id)

Sebelumnya, Airlangga memastikan bahwa penerapan PPKM level 4, 3, dan 2 di luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan ke depan.

"Khusus di luar Jawa dan Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu, dari 10 Agustus sampai 23 Agustus. Hal ini dilakukan karena berbeda dengan Jawa dan Bali yang sudah menurun (kasus positif COVID)," kata dia.

Editorial Team