Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan resmi mengumumkan bahwa pemerintah tak akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 saat libur natal 2021 dan pergantian tahun baru 2022. Meski begitu, pemerintah tetap memberlakukan aturan untuk membatasi pergerakan masyarakat agar tidak berkerumun.
Di dalam keterangan tertulisnya, Luhut tetap mengimbau agar warga berada di rumah ketika perayaan hari Natal 2021 dan pergantian tahun baru. Tetapi, bila kondisi mendesak, warga tetap dapat bepergian ke luar kota.
"Selama Nataru, syarat perjalanan jauh di dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen yang negatif 1X24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksin lengkap atau tidak bisa divaksinasi karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh," ujar Luhut di dalam keterangan tertulis pada Senin, 6 Desember 2021 lalu.
Sementara, bagi anak-anak yang belum divaksinasi tetap dibolehkan pergi ke luar kota. Namun, mereka harus melalui tes swab PCR 3 hari sebelum keberangkatan atau mereka menjalani tes swab antigen sehari sebelum berangkat.
Mantan Kepala Staf Presiden itu mengatakan bahwa aturan terbaru mengenai pencegahan lonjakan kasus COVID-19 di akhir tahun 2021 akan diterbitkan melalui surat edaran dan instruksi menteri dalam negeri. Instruksi mendagri terakhir yang mengatur soal aturan selama nataru tertuang di dokumen nomor 62 tahun 2021 dan diteken oleh Menteri Tito Karnavian pada 22 November 2021 lalu.
Salah satu yang kini menjadi pertanyaan publik yakni bila kebijakan PPKM level tiga saat libur nataru dibatalkan, apakah aturan yang melarang ASN, personel TNI, Polri hingga karyawan swasta cuti tetap berlaku. Sebab, tempat wisata selama libur nataru justru tetap buka.
Lalu, apa saja aturan lengkap yang dirilis oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di akhir tahun 2021 seperti yang pernah diprediksi oleh sejumlah epidemiolog?