Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro telah berlaku sejak Selasa, 9 Februari 2021, di saat yang sama pemerintah kembali membuka pintu bagi warga negara asing melalui skema Travel Corridor Arrangement (TCA).
Skema tersebut hanya membolehkan warga asing masuk ke Indonesia untuk kepentingan perjalanan bisnis dan dinas.
Saat ini ada empat negara yang sudah meneken kesepakatan TCA dengan Indonesia yaitu Tiongkok, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, dan Singapura. Indonesia juga berharap bisa teken kesepakatan TCA dengan Jepang dan Malaysia.
Dibukanya kembali pintu kedatangan internasional bagi WNA di bawah skema TCA tertulis di dalam surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/0025/02/2021/64 dan diteken pada Selasa kemarin.
"Kementerian lebih lanjut menjelaskan hal-hal pokok yang perlu diketahui oleh seluruh Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Organisasi Internasional (OI) yaitu WNA yang diizinkan memasuki wilayah Republik Indonesia adalah satu, WNA yang memenuhi ketentuan dalam Permenkum HAM Nomor 26 Tahun 2020 visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru yang berlaku sejak 29 September 2020. Kedua, WNA sesuai skema perjanjian bilateral travel corridor arrangement dan ketiga, WNA yang mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga yang mensponsori," demikian yang tertulis di dalam surat Kemenlu itu.
Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah tak membantah bahwa pemerintah sudah kembali membuka pintu bagi WNA melalui skema TCA.
"Betul (ada surat dari Kemenlu), silakan dicek di surat edaran Kepala Satgas COVID-19 (ketentuannya)," ungkap pria yang akrab disapa Faiza itu kepada IDN Times melalui pesan pendek, Rabu 10 Februari 2021.
Lalu, apa saja ketentuan bagi WNA yang ingin masuk ke Indonesia dengan skema TCA di saat muncul kekhawatiran mutasi baru virus corona? Apa kata epidemiolog mengenai pembukaan pintu kedatangan internasional yang dilakukan pemerintah?