Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 18 sampai 31 Mei 2021. Kebijakan tersebut akan berlaku di 30 provinsi Indonesia.

"Instruksi Mendagri harusnya per hari ini keluar. Tadi, kami sedang diminta salinannya kepada pak Dirjen Kemendagri," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam diskusi virtual, Senin (17/5/2021).

1. Tak semua provinsi berlakukan kebijakan PPKM Mikro

Default Image IDN

Lebih lanjut, Susi menjelaskan kebijakan perpanjangan PPKM Mikro tidak berlaku di semua provinsi. Alasannya, masih ada empat provinsi yang memilki indikator kasus COVID-19 tidak separah 30 lainnya.

"Ada empat provinsi masih sangat rendah dari empat sampai lima indikator itu, mulai dari Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Gorontalo, sehingga kami tetap hanya 30 cakupannya itu mengenai PPKM mikro," paparnya.

 

2. PPKM Mikro bakal diperkuat

Editorial Team

Tonton lebih seru di