Jakarta, IDN Times - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiono mengakui sejumlah gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak dan tak bisa berlanjut ke tahap pembuktian. Dengan begitu upaya partai berlambang ka'bah hitam itu untuk tetap bisa bertahan di parlemen sia-sia.
Padahal, PPP melayangkan gugatan ke MK karena ada suara mereka yang berpindah ke partai lain. Berdasarkan catatan internal PPP, suara mereka di tingkat nasional 6.343.868 (4,17 persen) dan 12 kursi di DPR RI.
Sementara, pencatatan suara versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 5.858.777 (3,87 persen) dan 12 kursi di DPR RI. Adanya perbedaan itu, kata Mardiono, merugikan pemilih PPP.
"Perbedaan ini mengakibatkan hilangnya aspirasi dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi. Hal itu lah yang mendasari PPP memperjuangkan keadilan untuk merebut suara yang hilang melalui Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Mardiono ketika memberikan keterangan pers di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Sayangnya, gugatan yang diajukan ke MK, mayoritas ditolak. Sehingga, PPP gagal melenggang ke Senayan. Sebab, berdasarkan penghitungan internal, PPP melewati ambang batas parlemen.
"Kami sempat berharap MK menjadi gerbang keadilan di dalam menjaga kedaulatan suara rakyat yang dititipkan PPP. Tentu saya kecewa bahwa MK tidak melakukan pemeriksaan komprehensif sehingga bisa memberikan rasa keadilan," tutur dia.
Apa langkah PPP selanjutnya usai upaya di MK kandas?