Jakarta, IDN Times - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta doa dan dukungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) agar bisa lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Saat ini parpol berlambang ka'bah tersebut sedang mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana PHPU legislatif telah digelar pada Senin (29/4/2024).
"Kami dari PPP minta dukungan dan doa dari para tokoh PKB, khususnya ketua umum dan seluruh jajarannya untuk bisa mendukung serta mendoakan agar PPP bisa lolos parliamentary treshold. Kami kini sedang berjuang di MK," ujar Plt Ketua Umum PPP, Mardiono, di kantor DPP PKB dikutip dariANTARA, Selasa (30/4/2024).
Ia menilai, PPP tidak lolos ambang batas parlemen karena terjadi kekeliruan dalam pencatatan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). PPP ingin mendapatkan keadilan dan kebenaran dengan menggugat ke MK.
"PPP telah mendapatkan amanat dari konstituen kita sebagai wujud kedaulatan rakyat. Rakyat telah menitipkan kedaulatan PPP dan harus kami perjuangkan," tutur dia lagi.
Apa isi pokok permohonan PPP yang dibacakan pada Senin kemarin?