IDN Times/Irfan Fathurohman
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tengah menyiapkan materi permohonan dan bukti-bukti yang dibutuhkan terkait sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, Dahnil enggan merinci apa saja bukti-bukti yang akan diajukan oleh pihak capres nomor urut 02 tersebut ke MK. Ia hanya menyebut data terkait kecurangan Pilpres 2019 yang pernah dipaparkan oleh BPN di Hotel Grand Sahid pada (14/5) menjadi salah satu bukti gugatan.
"Itu salah satu data yang memperkaya nanti gugatan yang dilakukan oleh tim hukum," ujar Dahnil ketika ditemui di Jl. Kertanegara, Jakarta Selatan pada Kamis (23/5) lalu.
Lalu, jam berapa Prabowo-Sandi akan berangkat menuju ke Mahkamah Konstitusi?
Menurut cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno, mereka akan berangkat menuju MK, usai salat Jumat atau sekitar pukul 14:00 WIB. Selain itu, pada hari ini, Prabowo-Sandi akan merilis tim kuasa hukum yang akan mewakili pihaknya di sengketa Pilpres.
"Pada Jumat rencananya, sebelum batas waktu, akan dimasukan (dokumen), sesuai dengan tata cara yang sudah disampaikan oleh para ahli hukum. Ini adalah bentuk sikap Prabowo-Sandi agar tetap berada di jalur konstitusional," ujar Sandi yang ditemui di Jl. Kertanegara pada Kamis kemarin.
Tim kuasa hukum itu akan diketuai oleh adik Prabowo yakni Hashim Djojohadikusumo.
"Baru saja, saya menunjuk penanggung jawab untuk gugatan ke MK akan dikomandoi oleh Pak Hashim Djojohadikusumo," kata dia lagi.
Dahnil mengatakan, MK harus melihat sisi kualitatif demokrasi, agar tidak menjadi ruang demokrasi matematika atau demokrasi kalkulator. Sebab menurutnya, pelanggaran Pemilu sekecil apa pun akan sangat memengaruhi kualitas dari demokrasi.
Dia menegaskan, nantinya timnya tidak hanya menunjukkan bukti kuantitatif saja untuk gugatan sengketa hasil Pilpres 2019. Bukti kualitatif pun tengah disiapkan. Namun, Dahnil tidak menjelaskan secara spesifik bukti yang akan digunakan, yang jelas kemarin tim hukum telah menyiapkan argumentasi melalui back up data dari BPN.
Salah satu bukti permohonan yang akan diajukan Prabowo-Sandi dan Tim ke MK hari ini adalah data terkait dugaan kecurangan Pilpres yang pernah dipaparkan BPN beberapa waktu lalu di Hotel Grand Sahid Jaya. Data kecurangan yang sempat dipaparkan oleh BPN antara lain terkait kejanggalan Daftar Pemilih Tetap ( DPT) yang diduga berlipat ganda atau disebut DPT tuyul.
Lalu, surat suara tercoblos, hingga terkait kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
"Itu salah satu data yang memperkaya gugatan yang dilakukan oleh tim hukum," tutur Dahnil.