Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto membatasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat sebagai bagian dari upaya penghematan anggaran. Pembatasan perjalanan dinas ke luar negeri itu dituangkan dalam surat yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 agar saudara pimpinan kementerian atau lembaga atau daerah atau instansi dan jajaran melakukan penghematan perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN)," demikian isi surat yang diteken oleh Prasetyo pada Senin, 23 Desember 2024.
Bahkan, di dalam surat tersebut, Prasetyo juga menentukan maksimal yang boleh ikut kegiatan dinas luar negeri. Jumlah peserta disesuaikan dengan jenis kegiatannya.
Pembatasan PDLN ini dilakukan Prabowo sejalan dengan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang makin melebar alias boncos. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat defisit APBN 2024 pada Oktober 2024 sudah mencapai Rp309,2 triliun.