Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Prabowo Subianto
Presiden Prabowo saat Sidang Tahunan MPR 2025, Jumat (15/8/2025). (YouTube TV Parlemen)

Intinya sih...

  • Prabowo Subianto menyatakan efisiensi merupakan perintah konstitusi, sesuai Pasal 33 UUD 1945.

  • Pemerintah yang tidak konsekuen menjalankan UUD dapat menyebabkan distorsi ekonomi dan ketimpangan sosial.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengatakan, efisiensi merupakan perintah konstitusi.

Dalam Ayat 4, Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945, kata dia, menjelaskan, perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan efisiensi berkeadilan.

Selain itu, perintah konstitusi jelas bahwa perekonomian nasional harus berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.

"Jadi efisiensi perintah Undang-Undang Dasar, tapi ada yang demo lawan efisiensi," kata Prabowo dalam pidato kenegaraan Sidang Tahunan MPR RI, di Kompleks Paremen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Prabowo menegaskan, ketika pemerintah tidak konsekuen menjalankan UUD, maka terjadi distorsi ekonomi. Selain itu, pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati segelintir orang apabila pemerataan ekonomi tidak dilakukan dengan cepat.

Kepala Negara juga menyoroti pertumbuhan ekonomi selama 7 tahun terakhir yang menyentuh rata-rata 5 persen, tidak tercermin dalam kondisi nyata rakyat Indonesia.

"Masih terlalu banyak anak-anak yang kelaparan, petani dan nelayan yang kesulitan menjual hasil panennya, rakyat yang belum memiliki rumah layak huni, guru yang belum dihargai serta keluarga yang tak sanggup berobat karena biaya atau karena tidak ada fasilitas kesehatan di daerahnya," kata Prabowo.

Editorial Team