Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi, mengatakan prajurit TNI AD, Letnan Dua R, yang menggelapkan uang pasukan Rp876 juta untuk judi online, berpotensi dipecat dari institusi TNI. Apalagi sudah ada instruksi dari Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, agar semua prajurit TNI yang terlibat dipecat. Tujuannya agar prajurit bisa bertobat.
"Sudah ada sanksi tegas dari Panglima TNI untuk prajurit yang terlibat judi online. Kalau (sanksi) dipecat ya pecat. Yang memutuskan pengadilan militer," ujar Kristomei ketika dikonfirmasi, Minggu (23/6/2024).
Kristomei menjelaskan Letda R masih dimintai keterangan untuk mencari tahu adanya penambahan jumlah uang yang digelapkan. Sementara, jumlah uang Rp876 juta merupakan dana swakelola tahap I Denma Brigif 3. Letda R diketahui merupakan perwira keuangan atau Paku TNI AD dari Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), Maros, Sulawesi Selatan.