Jakarta, IDN Times - "Reformasi telah dikorupsi", begitu jargon yang digunakan gerakan aksi masyarakat tahun 2020 ini. Sejak reformasi tahun 1998, telah dikeluarkan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Sayang, kebebasan pers yang telah diamanatkan tersebut masih belum terwujud secara paripurna hingga saat ini. Hal ini dibuktikan dari masih adanya kasus-kasus peretasan media dan doxing terhadap jurnalis yang kritis dalam pemberitaan.
Mulai dari awal tahun 2020 hingga bulan September ini, sudah ada dua jurnalis yang mengalami doxing akibat pemberitaan yang ditulisnya. Tidak hanya itu, terdapat pula media daring yang mengalami peretasan setelah mengeluarkan pemberitaan yang dinilai mengancam beberapa oknum dan suatu lembaga.
Berikut ulasan mengenai doxing terhadap jurnalis dan peretasan media online yang terjadi di Indonesia.