Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pramono Larang ASN Pemprov DKI Gunakan Kendaraan Dinas saat WFH
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Selasa (31/3/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan ASN dilarang memakai kendaraan dinas saat WFH dan dianjurkan memanfaatkan transportasi umum gratis untuk efisiensi anggaran.
  • Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran tentang penerapan WFH sehari dalam sepekan bagi ASN daerah, dengan pedoman teknis bagi kepala daerah.
  • Kebijakan WFH ASN setiap Jumat mulai berlaku 1 April dan akan dievaluasi dua bulan setelah pelaksanaan oleh kementerian terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
3 April 2025

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan ASN Pemprov DKI dilarang menggunakan kendaraan dinas saat WFH setiap Jumat dan diminta memanfaatkan transportasi umum gratis.

31 Maret 2026

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah yang mengatur pelaksanaan WFH sehari dalam sepekan.

1 April

Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat sesuai SE Mendagri, dengan evaluasi dijadwalkan setelah dua bulan pelaksanaan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, Pemprov DKI melakukan efisiensi anggaran dengan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tiap hari Jumat.

Dia mengingatkan, ASN yang sedang menerapkan WFH dilarang menggunakan kendaraan dinas. "Kalau dia mau naik transportasi umum apa pun bagi ASN di Jakarta mereka gratis. Sehingga dengan demikian tidak ada alasan untuk tidak memanfaatkan itu," ucap Pramono dikutip dari laman resmi Pemprov DKI, Jumat (3/4/2025).

1. Pramono akan dongkrak pendapatan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menghadiri halalbihalal bersama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (30/3). (Dok. Pemprov DKI)

Untuk meningkatkan pendapatan daerah di kondisi ekonomi saat ini, Pramono menyebut, Pemprov DKI telah melakukan sejumlah langkah. Salah satunya yakni melakukan kreativitas program untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi.

"Kami melakukan kreativitas berbagai hal yang kemudian alhamdulillah pada triwulan pertama kemarin, pendapatan pajak kami bahkan lebih tinggi sedikit dibandingkan dengan target yang ada," jelas Pramono.

2. Mendagri terbitkan SE WFH untuk ASN

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian saat ditemui di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait implementasi program Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama sehari dalam sepekan. Pemerintah memilih Jumat sebagai jadwal WFH buat ASN.

SE itu berisi pedoman teknis yang perlu dijalankan kepala daerah terhadap ASN di masing-masing pemerintah daerah (pemda).

"Kami sudah menandatangani surat edaran nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Tranformasi Tranformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026," kata Tito dalam jumpa pers daring, Selasa (31/3/2026).

3. Kebijakan berlaku awal April

Menko Airlangga Hartarto dan Menteri Investasi Rosan Roeslani di Korea. (Dok. Sekretariat Presiden)

SE ini berisi instruksi kepada gubernur, bupati/wali kota untuk hal-hal yang berkaitan dengan WFH. Adapun, pemerintah resmi mengatur WFH bagi aparatur sipil negara alias ASN selama sehari dalam sepekan, setiap Jumat.

"Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan, dan pengaturan teknis akan dituangkan dalam surat edaran Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam kesempatan yang sama

Editorial Team