Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-09-02 at 12.48.45.jpeg
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sampaikan kerugian akibat kerusakan fasilitas umum. (IDN Times/ Trio)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mencabut Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) milik peserta didik yang mengikuti aksi unjuk rasa di DPR.

"Enggak benar (dicabut), jadi pemerintah Jakarta tidak akan mencabut KJP maupun KJMU," ucap Pramono di Balai Kota, Rabu (3/9/2025)

Pramono mengatakan pemberian KJP dan KJMU jadi wewenang Pemprov DKI khususnya Gubernur DKI Jakarta.

"Karena untuk KJP dan KJMU memang itu kewenangannya pemerintah Jakarta dan terutama gubernur. Saya sudah memutuskan tidak ada yang dicabut," tegasnya.

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan hak mereka tidak akan dicabut, kecuali melakukan tindak pidana.

“Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik. Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Editorial Team