Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Jakarta Pramono Anung (YouTube Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur Jakarta Pramono Anung (YouTube Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, sampai saat ini Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) untuk pemindahan ibu kota belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

Dalam Undang Undang No. 2 Tahun 2024 menyebutkan, Jakarta bukan lagi ibu kota negara. Namun, dalam salah satu pasal menyebutkan bahwa harus ada Peraturan Presiden (Perpres) untuk pemindahan ibu kota.

"Sampai hari ini, Perpres tersebut belum ditandatangani," kata Pramono saat memberikan pidato perdana di Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Status Jakarta juga dipertegas Prabowo yang menyatakan Jakarta masih ibu kota negara

"Kemarin Bapak Menteri Dalam Negeri dan Bapak Presiden juga menyatakan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara. Oleh karena itu, dalam berbagai pembahasan dan acara, Jakarta masih menggunakan terminologi "Daerah Khusus Ibu Kota" sesuai aturan yang ada," katanya

Untuk itu, lanjut Pramono, sudah saatnya Jakarta, sebagai kota global, tidak lagi hanya bersaing di dalam negeri namun harus bersaing dengan kota-kota global dunia.

Saat ini, New York menempati peringkat pertama, Singapura peringkat ke-7, Bangkok peringkat ke-42, Kuala Lumpur peringkat ke-70, Manila peringkat ke-72, sementara Jakarta berada di peringkat ke-74. Di ASEAN, Jakarta bahkan masih berada di bawah Hanoi dan beberapa kota lainnya.

"Sesuai dengan Undang-Undang yang ada, Jakarta diharapkan masuk ke dalam Top 20 Global Cities pada tahun 2045. Untuk itu, kita semua harus bekerja bersama, membangun Jakarta dengan kesinambungan kepemimpinan," ucap Pramono.

Editorial Team