Kuasa hukum termohon, Rahmad Hardadi (masker kuning). IDN Times/Zainul Arifin
Sementara itu, kuasa hukum dari termohon 1 Polres Jombang dan termohon 3 Polda Jatim, Rahmad Hardadi menegaskan, pihaknya akan memberikan penjelasan perkara tersebut dalam sidang berikutnya pada Jumat (21/1/2022) dengan agenda pembuktian.
"Sesok tak wacakno, tenang ae. (Besok saya bacakan, tenang saja," singkat Rahmad kepada wartawan usai persidangan sembari berlalu meninggalkan lokasi Pengadilan Negeri Jombang.
Gugatan praperadilan MSA anak kiai pengasuh pesantren di Jombang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jombang, pada 6 Januari 2022. Gugatan tersebut terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jombang nomor 1/pid.pra/2022/pn jbg tanggal register 06 Januari 2022 dengan klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Adapun termohon dalam gugatan itu adalah Kepala Kepolisian Resor Jombang Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Asisten Pidana Umum Kejati Jatim
Gugatan praperadian yang dilakukan MSA itu merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya upaya hukum tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
MSA adalah anak kiai pengasuh Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang. Ia dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur