Praperadilan Ditolak Pengadilan, Kini Dahlan Iskan Juga Jatuh Sakit

Sungguh malang nasib Dahlan Iskan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ferdinandus, menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan olehnya. Dahlan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur yakni PT Panca Wira Usaha Jatim.
Dikutip Kompas.com, (24/11), dalam persidangan tersebut hakim juga menolak praperadilan pihak Dahlan seluruhnya dan menyatakan surat perintah penyidikan kasus aset PWU dengan tersangka Dahlan Iskan sah secara hukum. Menanggapi putusan ini, salah satu tim penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Tallaway mengaku kecewa atas putusan praperadilan tersebut. Pieter menilai, hakim tidak mengindahkan secara keseluruhan materi praperadilan.
Putusan hakim dirasa sudah memenuhi unsur keadilan.
Namun menurut jaksa Rhein E Singal, salah satu anggota tim kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, putusan hakim sudah memenuhi unsur keadilan.
Dahlan Iskan resmi ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003. Saat itu, Dahlan menjabat direktur utama PT PWU dua periode, dari 2000 sampai 2010.