Sungguh malang nasib Dahlan Iskan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ferdinandus, menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan olehnya. Dahlan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur yakni PT Panca Wira Usaha Jatim.
Dikutip Kompas.com, (24/11), dalam persidangan tersebut hakim juga menolak praperadilan pihak Dahlan seluruhnya dan menyatakan surat perintah penyidikan kasus aset PWU dengan tersangka Dahlan Iskan sah secara hukum. Menanggapi putusan ini, salah satu tim penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Tallaway mengaku kecewa atas putusan praperadilan tersebut. Pieter menilai, hakim tidak mengindahkan secara keseluruhan materi praperadilan.