Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
7CF54D57-E9AD-452E-AD5C-C87B51E2AE4A.jpeg
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka kasus Chromebook.

  • Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Nadiem sah menurut hukum acara pidana.

  • Putusan ini memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tetap dilanjutkan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, putusan ini menegaskan proses penyidikan yang dilakukan sudah sesuai ketentuan hukum.

“Dengan adanya putusan ini penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (13/13/2025).

Setelah putusan ini, kata Anang, penyidik akan melanjutkan penyidikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara nanti dilakukan secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejagung.

"Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).

Darpawan menilai penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

Melalui putusan sidang praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek atas tersangka Nadiem tetap dilanjutkan.

Editorial Team