Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi/DOK DPRD DKI

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi memperbolehkan parpol dan gabungan parpol mengajukan calon kepala daerah tanpa kursi DPRD.
  • Keputusan MK dianggap bijak oleh Fraksi PDIP DKI Jakarta karena memungkinkan mereka maju tanpa berkoalisi.

Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD. 

"Sebagai pimpinan dewan, menyambut apresiasi keputusan MK yang ada. Tetapi semuanya tetap fraksi PDI Perjuangan menunggu keputusan DPP partai," ujar Pras di Gedung DPRD, Selasa (20/8/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di