Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.
"Sebagai pimpinan dewan, menyambut apresiasi keputusan MK yang ada. Tetapi semuanya tetap fraksi PDI Perjuangan menunggu keputusan DPP partai," ujar Pras di Gedung DPRD, Selasa (20/8/2024).