Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi/DOK DPRD DKI
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi/DOK DPRD DKI

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi memperbolehkan parpol dan gabungan parpol mengajukan calon kepala daerah tanpa kursi DPRD.
  • Keputusan MK dianggap bijak oleh Fraksi PDIP DKI Jakarta karena memungkinkan mereka maju tanpa berkoalisi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD. 

"Sebagai pimpinan dewan, menyambut apresiasi keputusan MK yang ada. Tetapi semuanya tetap fraksi PDI Perjuangan menunggu keputusan DPP partai," ujar Pras di Gedung DPRD, Selasa (20/8/2024).

1. Keputusan bijak

Ilustrasi ruang sidang di dalam pleno Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Prasetyo mengatakan, keputusan MK merupakan keputusan bijak yang membuat PDI Perjuangan bisa maju tanpa berkoalisi.

"Dipikir PDIP tidak ada peluang, tapi dengan keputusan yang bijak dari MK, alhamdulillah kita bisa maju sendiri di 7,5 persen," katanya.

2. Edi serahkan keputusan kepada Megawati

Terkait peluangnya maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, Pras menyerahkan semua keputusan pada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Kalau bicara masalah kandidat dan tidak kandidat, itu adalah keputusan di tangan ibu ketua umum. Jadi saya sebagai kader, saya mengikuti arahan ketua umum partai," katanya.

3. MK pastikan parpol bisa ajukan kepala daerah meski tanpa kursi

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

MK dalam putusannya memastikan, parpol maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD. Hal itu sesuai dengan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai pemohon.

MK menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Editorial Team