Khawatir COVID-19 Naik, Pilkada Medan Digugat GNPF

Tuntut Pilkada digelar saat Medan berubah menjadi zona hijau

Medan, IDN Times – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan digugat masyarakat karena digelar saat Pandemik COVID-19. Mereka meminta Pilkada ditunda.

Gugatan disampaikan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumatra Utara, ke Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/9/2020).

1. GNPF Ulama Sumut sebut Pilkada horor karena digelar saat pandemik COVID-19

Khawatir COVID-19 Naik, Pilkada Medan Digugat GNPF[Ilustrasi] Seorang disabilitas netra memasukkan surat suara kedalam kotak pada Pilpres 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ketua Pokja Pilkada GNPF-Ulama Sumut Tumpal Panggabean menjelaskan jika, gugatan dilayangkan karena menganggap Pilkada ini horor. Lantaran Pilkada dilakukan saat pandemik COVID-19 yang merebak di Kota Medan. Apalagi Medan merupakan episentrum penyebaran COVID-19 di Sumut.

“Apa yang kita lakukan hari ini menggugat KPU dan Bawaslu Kota Medan dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Medan. Ini adalah langkah lanjutan dari sejak tiga bulan yang lalu Pokja GNPF-Ulama Sumut sudah memperhatikan dengan baik bahwa Pilkada kali ini adalah Pilkada horor," kata Tumpal Panggabean.

“Lalu di situasi seperti ini, ada lembaga KPU dan Bawaslu dan stakeholder lainnya sedang melakukan tahapan Pilkada, tentu ini sangat membahayakan bagi rakyat Kota Medan khususnya,” urainya.

2. Kata Tumpal, tidak ada yang bisa menjamin protokol kesehatan berjalan efektif selama proses Pilkada

Khawatir COVID-19 Naik, Pilkada Medan Digugat GNPFWarga yang tidak memakai masker menjalani hukuman fisik dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 saat razia. (Dok Humas Sumut)

Jika tetap dilaksanakan, kata Tumpal, Pilkada Medan bisa berpotensi memicu peningkatan angka kasus. Dia juga menilai tak ada yang bisa menjamin pelaksanaan protokol kesehatan saat Pilkada.

"Coba anda bayangkan kalau situasi zona merah seperti ini, lalu semua tahapan Pilkada berlanjut apa yang akan terjadi di Kota Medan. Siapa yang bisa menggaransi bahwa semua akan bisa melakukan protokoler dengan baik. Contoh kecil, tidak satupun calon yang mendaftar di Indonesia ini yang melakukan protokoler dengan baik, termasuk di Kota Medan. Yang ada adalah membawa massa di mana-mana," jelasnya.

Tumpal mengatakan pelaksanaan Pilkada bisa digelar jika Kota Medan masuk dalam kategori zona hijau. Pilkada baru bisa dilaksanakan jika angka kasus bisa dikendalikan.

“Kalau itu sudah zona hijau silakan lakukan Pilkada, kita tidak keberatan, kita tidak menolak Pilkada. Tapi ketika zona merah, maka kita meminta kepada stakeholder terkait, pemerintah, KPU, Bawaslu untuk menunda Pilkada Kota Medan sampai betul-betul aman," sebut Tumpal.

3. Gugatan dilakukan dengan prosedur class action

Di tempat yang sama, Koordinator tim advokasi hukum GNPF-Ulama Sumut, Raja M Harahap, menyebut gugatan ini diajukan oleh 10 orang warga yang lahir besar di Kota Medan.

"Gugatan ini dilakukan berdasarkan prosedural class action. Sehingga kepentingan penggugat sudah mewakili hak-hak masyarakat lainnya," sebut Raja.

Raja mengatakan pihaknya akan menyurati lembaga terkait agar permohonan ini dilakukan. Dia mengatakan gugatan ini sebagai bentuk keterbukaan publik.

“Justru, dengan adanya gugatan ini seharusnya lembaga yang kami gugat itu berterima kasih kepada penggugat ini. Kenapa, dengan adanya penolakan dari masyarakat terhadap Pilkada ini, membuka ruang keterbukaan publik berdasarkan untuk hak-hak atas kesehatan dan keselamatan masyarakat," pungkas Raja.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya