Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Joko “Jokowi” Widodo beri arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengakui dan menyesali 12 kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia. Pengakuan ini berkenaan dengan tindak lanjut laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (TPP HAM) Berat Masa Lalu. 

Menanggapi hal ini, Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, mengatakan pemerintah perlu memberikan perhatian khusus pada kerentanan dan kebutuhan spesifik perempuan, terutama korban kekerasan seksual.

Karena ringkasan Eksekutif TPP HAM tercantum pengakuan tentang perkosaan dan kekerasan seksual lainnya, yang jadi bagian yang tidak terpisahkan dari berbagai tindakan pelanggaran HAM berat.

"Komnas Perempuan mencatat bahwa sejumlah perempuan korban telah menjadi lansia dan penyandang disabilitas, dan tanpa dukungan dari pihak manapun. Karenanya, pendataan terpilah para korban pelanggaran HAM masa lalu, termasuk perempuan dan lansia, perlu dilakukan sebagai langkah konkret awal pemenuhan hak-hak korban," ujar Theresia dalam siaran pers, Selasa (17/1/2023).

1. Sebut korban Tragedi Mei 1998 masih takut dan enggan diidentifikasi

Ilustrasi Kerusuhan Mei 1998. (IDN Times/Capture Buku Politik Huru Hara Mei 1998)

Komnas Perempuan menyebutkan, sejumlah korban kekerasan seksual dalam pelanggaran HAM Berat, seperti dalam kasus Tragedi Mei 1998, masih takut dan enggan untuk diidentifikasi.

Karenanya, kata Theresia, butuh proses penguatan jaminan pelindungan dan dukungan bagi saksi dan korban, maupun komunitas terdampak. Hal ini bisa dilakukan dengan pendekatan formal maupun kultural, sehingga tidak hanya terbatas pada lembaga yang berwenang untuk itu.

"Untuk mengenali lebih dalam mengenai kerentanan dan kebutuhan spesifik perempuan korban, pemerintah dapat mengacu pada laporan pemantauan Komnas Perempuan. Sebagai lembaga nasional HAM, Komnas Perempuan telah melakukan pemantauan pada kondisi perempuan dalam berbagai peristiwa yang berindikasi pelanggaran HAM Berat," kata dia.

2. Libatkan komunitas korban, khususnya perempuan penyintas

Editorial Team

Tonton lebih seru di