Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengakui dan menyesali 12 kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia. Pengakuan ini berkenaan dengan tindak lanjut laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (TPP HAM) Berat Masa Lalu.
Menanggapi hal ini, Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, mengatakan pemerintah perlu memberikan perhatian khusus pada kerentanan dan kebutuhan spesifik perempuan, terutama korban kekerasan seksual.
Karena ringkasan Eksekutif TPP HAM tercantum pengakuan tentang perkosaan dan kekerasan seksual lainnya, yang jadi bagian yang tidak terpisahkan dari berbagai tindakan pelanggaran HAM berat.
"Komnas Perempuan mencatat bahwa sejumlah perempuan korban telah menjadi lansia dan penyandang disabilitas, dan tanpa dukungan dari pihak manapun. Karenanya, pendataan terpilah para korban pelanggaran HAM masa lalu, termasuk perempuan dan lansia, perlu dilakukan sebagai langkah konkret awal pemenuhan hak-hak korban," ujar Theresia dalam siaran pers, Selasa (17/1/2023).