Jakarta, IDN Times - Memasuki awal masa pemerintahannya di jilid kedua, Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali membuat kejutan dan kemunduran dalam hal pemberantasan korupsi. Setelah setuju melakukan revisi terhadap undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga memberikan pengampunan alias grasi terhadap napi kasus korupsi, Annas Maamun.
Annas yang dulu adalah mantan Gubernur Riau pada 2015 divonis bersalah telah melakukan perbuatan korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandun.
Annas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan, Sengngi, Bengkalis, Rokan Hilir, Riau. Atas perbuatan itu, Annas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Konfirmasi mengenai pengampunan bagi napi kasus korupsi ini disampaikan oleh Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Ade Kuswanto melalui keterangan tertulis pada Selasa (26/11).
"Bahwa memang benar terpidana mendapat grasi dari presiden berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Tanggal ditetapkan 25 Oktober 2019," ujar Ade melalui keterangan tertulisnya.
Dengan adanya pengampunan dari presiden ini, apakah berarti Annas langsung bebas dari penjara?