Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo enggan meneken Revisi Undang-undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Adanya sejumlah pasal krusial menjadi penyebabnya.
"Presiden cukup kaget juga (dengan pasal-pasal di UU MD3). Belum menandatangani dan kemungkinan tidak akan menandatangani," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Istana Kepresidenan, Selasa (20/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, Revisi UU MD3 disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Senin (12/2). Sejumlah poin yang dianggap kontroversial dari undang-undang ini adalah mengenai hak imunitas anggota dewan dan penambahan jumlah pimpinan Dewan.