Jakarta, IDN Times - Setelah ditunggu-tunggu oleh publik, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memastikan tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia beralasan masih ada proses uji materi yang bergulir di Mahkamah Konstitusi yang masih harus dihormati.
Desakan agar Jokowi mengeluarkan Perppu bermula usai pemerintah dan DPR sepakat melakukan revisi terhadap UU KPK nomor 30 tahun 2002. Sebab, UU baru nomor 19 tahun 2019 itu dinilai melemahkan komisi antirasuah.
Sebanyak 41 tokoh nasional bahkan sempat diundang oleh Presiden Jokowi ke Istana Negara untuk didengar masukannya terkait penerbitan Perppu KPK. Salah satu concern Jokowi yang disampaikan kepada para tokoh nasional itu yakni apabila Perppu terbit lalu ditolak oleh DPR.
Namun, para tokoh nasional termasuk Mahfud MD menguatkan Jokowi agar tidak perlu takut menerbitkan Perppu. Mereka malah menilai dengan Jokowi menerbitkan Perppu, maka ia telah menunjukkan sikapnya terkait upaya penguatan terhadap komisi antirasuah.
Lalu, poin-poin apa saja di UU baru KPK yang dinilai bisa melemahkan komisi antirasuah itu?