Ilustrasi pesawat (IDN Times/Arief Rahmat)
Kemudian, pada Pasal 6 Ayat (1) disebutkan bahwa, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi paling sedikit mencakup:
a. Penetapan embarkasi, embarkasi-antara, debarkasi, dan debarkasi-antara;
b. Penyediaan transportasi; dan
c. Kapasitas kebutuhan transportasi.
“Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 6 Ayat (2) dalam PP.
Penyediaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan transportasi udara dari dan ke Arab Saudi;
b. penyediaan transportasi darat selama di Arab Saudi; dan
c. penyediaan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Kapasitas kebutuhan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disesuaikan dengan jumlah jemaah haji,” tulis Pasal 6 Ayat (4).