Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa kendati telah mendapat penolakan dari banyak pihak, namun revisi UU nomor 30 tahun 2002 tetap disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa (17/9). Mereka semakin kecewa, karena kendati Presiden Joko "Jokowi" Widodo berjanji tak akan melemahkan KPK melalui revisi itu, pada kenyataannya poin-poin yang diketok di dalam UU itu malah memangkas kewenangan komisi antirasuah. Yang lebih ironis, hingga UU tersebut disahkan pun, komisi antirasuah tetap tidak diberikan akses ke dokumennya.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif bahkan menyebut dokumen diperoleh dari pihak lain yang ia sebut sebagai "Hamba Allah". Padahal, seharusnya dokumen diperoleh secara resmi dari komisi III DPR.
"Karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirim secara resmi oleh DPR atau pemerintah. Apabila diteliti, banyak sekali pasal-pasal yang justru melemahkan di KPK," kata Syarif melalui pesan pendek kepada IDN Times pada sore ini.
Apa saja kewenangan komisi antirasuah yang dipangkas melalui UU KPK yang baru itu?