Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023, tentang Pengakhiran Penanganan Pandemik COVID-19, sekaligus mengakhiri masa tugas Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Dalam salinan Perpres yang berisi enam pasal ini, dijelaskan pertimbangan penerbitan peraturan tersebut karena status pandemik COVID-19 telah dinyatakan berakhir, dan status faktual COVID-19 telah berubah menjadi endemik di Indonesia.
Atas dasar itu, pemerintah menilai perlu pengaturan pengakhiran penanganan COVID-19 yang dilakukan pada masa pandemik. Berdasarkan dua pertimbangan tersebut, maka pemerintah perlu menetapkan Perpres tentang Pengakhiran Penanganan Pandemik COVID-19.