IDN Times / Irfan Fathurohman
Upacara pelantikan Presiden dan Wapres setiap lima tahun sekali digelar selalu digelar pada 20 Oktober. Hal itu sudah tercatat dalam aturan di UU dan dimulai sejak pemilu langsung kali pertama yang digelar pada 2004 lalu. Waktu pas berakhirnya sebuah pemerintahan apabila dihitung lima tahun, maka terjadi pada 20 Oktober.
Pada tahun ini, 20 Oktober jatuh pada hari Minggu. Sementara, lima tahun lalu, upacara pelantikan digelar pada hari Senin. Itu sebabnya di periode pertama, upacara pelantikan Jokowi dan JK dilakukan pada pukul 10:00 WIB.
Namun, dalam pelantikan kali ini, acara digelar lebih siang yakni sekitar pukul 14:00 WIB. Ketua MPR Bambang Soesatyo sudah mengungkapkan alasan mengapa jam pelantikan diundur yakni karena ingin membiarkan umat Nasrani bisa beribadah lebih dulu.
"Toleransi kami kedepankan agar tak ada masyarakat yang terganggu saat melakukan ibadah di hari libur," kata Bamsoet kepada media pada (9/10) lalu.
Sebelumnya, MPR sempat mengusulkan agar upacara pelantikan digelar pukul 16:00. Namun, menurut Istana jam itu berdekatan dengan jadwal salat Maghrib.
Bamsoet juga menjelaskan dengan digelar pukul 14:00 WIB, maka warga yang ingin melakukan aktivitas car free day, tetap tidak terganggu. Namun, pada kenyataannya, Pemprov DKI Jakarta justru meniadakan hari bebas kendaraan pada acara pelantikan esok. Pemprov mengaku ingin menghormati upacara pelantikan Presiden dan Wapres esok.