Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD di Jakarta Selatan. (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya sih...

  • Mantan Ketua MK, Mahfud MD, angkat bicara tentang penghapusan presidential threshold (PT) 20 persen oleh MK.
  • Putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 dianggap sebagai landmark decision yang memuat penemuan hukum baru.
  • Hakim konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta untuk menghapus PT.

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, angkat bicara untuk merespons putusan MK yang membuat terobosan dengan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold (PT) 20 persen. Dalam pandangan Mahfud, putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 itu merupakan landmark decision yang memuat penemuan hukum baru. 

"Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita," ujar Mahfud yang dikutip dari akun media sosialnya,  Jumat (3/1/2025). 

Editorial Team

Tonton lebih seru di