Jakarta, IDN Times - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, resmi mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemegang ijazah salinan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo itu, menantang Pasal 169 huruf r yang mengatur syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden.
Bonatua secara khusus menguji Pasal 169 huruf R UU Pemilu terkait syarat pendidikan calon presiden/wakil presiden minimal SLTA atau sederajat. Imbas dari pengujian ini, ia juga meminta agar turunan UU Pemilu diubah, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19/2023 Pasal 18 ayat 1 huruf m, Pasal 19 ayat 2 serta PKPU 13/2010 Pasal 9 ayat 1 huruf m dan Pasal 17 ayat 2.
"Yang diuji hanya Pasal 169 huruf r UU/07/2017 juncto UU/07/2023 berbunyi sebagai berikut 'calon presiden dan calon wakil presiden harus memenuhi persyaratan: r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat'. Tapi juncto-nya ke Pasal 19 ayat 2 PKPU Nomor 19 Tahun 2023; Pasal 17 ayat 2 PKPU Nomor 13 Tahun 2010," kata dia saat dihubungi IDN Times, Selasa (18/11/2025).
