JAKARTA, Indonesia —Meskipun ditentang mayoritas partai politik di Senayan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikeras untuk menyusun aturan melarang mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor maju menjadi anggota legislatif pada Pemilu 2019. Bahkan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, KPU telah menyusun substansi aturan untuk itu. Jika tidak ada aral melintang, peraturan KPU (PKPU) melarang mantan napi koruptor 'nyaleg' diterbitkan dalam waktu dekat.
Langkah KPU tersebut juga disambut positif oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang concern terhadap pemilu dan korupsi. Di dunia maya, warganet ramai-ramai menunjukkan dukungan dengan menandatangani petisi di situs change.org. Kendati demikian, sejumlah pakar tata negara mempertanyakan kewenangan KPU melarang napi koruptor mempergunakan hak mereka untuk dipilih sebagai wakil rakyat.