Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule. (Dok. Prodem)

Intinya sih...

  • Independensi Polri harus terhindar dari agenda politik di tingkat kementerian

  • ProDem meyakini Polri lebih netral dan profesional apabila tetap di bawah Presiden

  • DPR sepakati Polri tetap di bawah Presiden bukan Kementrian

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times -  Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule mengatakan, kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden adalah mandat konstitusi, yakni amanat Pasal 30 Ayat (4) UUD RI 1945.

“Sebagai institusi yang bersifat nasional, komando kepolisian idealnya tetap berada langsung di bawah Kepala Negara,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Rabu, (28/01/2026). Hal ini disampaikan Iwan saat menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk mempertahankan kedudukan Polri di bawah kendali langsung Presiden, bukan di bawah kementerian. 

Ia menambahkan, Polri harus tetap berada di bawah Presiden agar dapat mempertahankan independensinya dan terhindar dari pengaruh agenda politik di tingkat kementerian.

“Polri perlu mempertahankan independensinya dengan tetap berada langsung di bawah Bapak Presiden,” katanya.

1. Independensi Polri harus terhindar dari agenda politik di tingkat kementerian

Ilustrasi Polri (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Iwan menekankan pentingnya Polri terhindar dari pengaruh agenda sektoral atau politik jangka pendek di tingkat kementerian. Menurutnya, mempertahankan posisi Polri langsung di bawah Presiden adalah bentuk penghormatan terhadap amanah Reformasi 1998.

“Hal ini penting agar Polri senantiasa tegak lurus pada supremasi hukum dan kepentingan nasional jangka panjang, serta terhindar dari pengaruh agenda sektoral atau politik jangka pendek di tingkat kementerian,” katanya.

2. ProDem meyakini Polri lebih netral dan profesional apabila tetap di bawah Presiden

Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Tak hanya itu, ProDem meyakini dengan mempertahankan posisi Polri saat ini, Prabowo sedang menjaga warisan sejarah untuk mewujudkan kepolisian yang profesional, netral, serta terbebas dari segala bentuk pengaruh politik praktis demi kepentingan bangsa yang lebih besar.

“Kami memohon agar Bapak Presiden berkenan mendorong langkah-langkah strategis demi mewujudkan reformasi kultural yang menyeluruh. Hal ini penting agar Polri senantiasa mengedepankan pendekatan humanis dan mengayomi, serta menjamin ruang bagi penyampaian aspirasi masyarakat sebagai bagian dari demokrasi yang sehat,” imbuhnya.

Selain itu, Iwan meminta agar Prabowo mengarahkan wacana penempatan Polri di bawah kementerian tidak dilanjutkan. Prioritas juga harus diberikan pada peningkatan kesejahteraan anggota agar Polri profesional dan bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Mempertahankan kedudukan Polri langsung di bawah kendali Presiden, sebagaimana amanah konstitusi dan UU Nomor 2 Tahun 2002, guna menjamin kesatuan komando nasional yang kokoh,” pungkasnya.


3. DPR sepakati Polri tetap di bawah Presiden bukan Kementerian

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (26/1/2026). (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, Dewan Perwakikan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Polri tetap berada di bawah Presiden, tidak di bawah kementerian.

Hal itu disepakati dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri DPR RI yang dibacakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di dalam Sidang Paripurna, Selasa 27 Januari 2026.

"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.

"Setuju," seru para peserta rapat.

Editorial Team