Jakarta, IDN Times - Guru besar bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menyatakan keberatannya menjadi saksi meringankan untuk eks Ketua Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, meminta Romli membuat surat keterangan keberatan menjawab panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Jika Prof Romli keberatan untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, mestinya Prof Romli membalas surat panggilan dari penyidik tersebut dengan materi keberatan untuk dijadikan saksi a de charge," kata Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).