Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Profil Bripka Ricky Rizal, Ajudan Sambo yang Tolak Tembak Brigadir J
Bripka Ricky Rizal (dok. Humas Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR menjadi salah satu terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Nama Bripka RR mulai mencuri perhatian publik setelah memberi kesaksian bahwa dirinya menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Sama dengan Bharada E, Bripka RR disebut siap membongkar skenario Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kematian Brigadir J. Dia mengaku tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti yang disebutkan dalam skenario Sambo.

Dia pun mengungkap, sebenarnya yang ada hanyalah Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Dia memberikan kesaksian tersebut lantaran dorongan dari istri dan adiknya. 

Berikut profil Bripka RR yang telah dikutip IDN Times dari berbagai sumber, Selasa (15/12/2022).

1. Menjadi ajudan Ferdy Sambo sejak 2013

Terdakwa Ricky Rizal usai jalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ricky Rizal diketahui merupakan ajudan dari Putri Candrawathi sebelum peristiwa ini terjadi. Pangkat Bripka yang dimilikinya tersebut merupakan Bintara tingkat empat di Polri, yang memiliki tanda kepangkatan berupa empat buah segitiga bersusun dengan warna perak. 

Dirinya juga merupakan ajudan senior karena telah bergabung dengan keluarga Ferdy Sambo sejak 2013. Kala itu, eks Kadiv Propam Mabes Polri tersebut menjabat sebagai Kapolres di Brebes, Jawa Tengah, pada 2013-2015.

Kemudian, majikannya itu dimutasi ke Polda Metro Jaya pada 2015. Namun, Bripka RR tidak ikut Sambo karena masih bertugas sebagai Satlantas Polres Brebes saat itu.

2. Kembali menjadi ajudan pada Februari 2021

Terdakwa Ricky Rizal tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, Bripka RR juga pernah diajak kembali menjadi ajudan pada 2018. Hanya saja, ia menolak dengan alasan pertimbangan keluarga. Namun selepas itu, ia kembali menjadi ajudan Ferdy Sambo pada Februari 2021.

Hanya saja, Bripka RR ditugaskan tidak sesuai dengan tugas pokoknya sebagai anggota Polri. Sebab, Ferdy Sambo menempatkannya menjadi penjaga anaknya yang sedang sekolah di Taruna Nusantara sejak Mei 2021.

Selain itu, ia juga ditugaskan untuk mengurus rumah Ferdy Sambo di Magelang. Padahal, seharusnya ia bertugas sebagai pasukan Bawah Kendali Operasi (BKO) Divpropam Polri.

3. Dikenai hukuman pasal 340 KUHP

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma’ruf (kiri) dan Bripka Ricky Rizal (kanan) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Bripka RR sendiri tetap dikenakan hukuman Pasal 340 KUHP, meski sempat menolak perintah Ferdy Sambo untuk menolak menembak rekannya.

Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Bripka RR telah melakukan tindakan dukungan untuk terlibat dalam aksi niat pembunuhan berencana Brigadir J.

Di sisi lain, keluarga Bripka RR diketahui bertempat tinggal di Perumahan Ndalem Samiaji, Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah. Ia diketahui menganut agama Islam dan memiliki istri bernama Chacha Wibowo serta tiga anak.

Editorial Team