Jakarta, IDN Times - Aktivis dan pendiri Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono ditangkap oleh polisi pada Kamis malam (26/9). Ia dianggap melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE karena cuitannya yang membahas persoalan Papua.
Dandhy diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, agama, suku dan antar golongan (SARA). Menurut polisi, informasi yang disebar luaskan karena dapat memicu kebencian menyangkut Papua.
Walaupun pada akhirnya tidak ditahan, tetapi status tersangka tetap diberikan kepada Dandhy. Berikut profil singkat Dandhy, aktivis, mantan jurnalis sampai sutradara film dokumenter Sexy Killers: