Terkait sidang perkara PHPU, telah berlangsung mulai 27 Maret 2024 di Gedung MK lantai dua. Berdasarkan situs MK, agenda sidang PHPU Pilpres 2024 adalah penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu.
MK telah menerima dua permohonan sengketa terkait hasil Pilpres 2024. Permohonan pertama diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan terdaftar dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dan permohonan kedua diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, tercatat dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Kedua gugatan ini mengajukan pembatalan hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU, pengulangan Pilpres 2024, dan diskualifikasi bagi paslon 02 Prabowo-Gibran.
Terdapat 8 hakim konstitusi yang menangani, yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dalam sidang putusan PHPU, Senin 22 April 2024, MK menolak seluruhnya gugatan atau permohonan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin), dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Untuk permohonan Anies-Muhaimin, Mahkamah berpendapat, Permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.
“Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 pada Senin (22/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.