Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250722-WA0017.jpg
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Deddy Sitorus menempuh pendidikan sarjana di Universitas Simalungun dan lulus pada 1996. Dia juga melanjutkan pendidikan Master of Art di Kingston University, Inggris.

  • Deddy Sitorus mendirikan Koalisi Anti Utang (KAU) yang bertujuan menciptakan Indonesia bebas dari ketergantungan utang luar negeri. Selain itu, dia pernah menjadi komisaris di beberapa perusahaan.

  • Pada 2019, Deddy Sitorus menjadi anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Pada Pemilu 2024, dia mendapatkan suara terbanyak dan kembali dipercaya menjadi anggota DPR daerah pilihan Kalimantan Utara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Deddy Sitorus, viral usai video dirinya menyebut ada sesat logika ketika membandingkan DPR dengan buruh atau pengemudi becak. Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi salah satu pembicara di acara Metro TV pada 10 Oktober 2024. Saa itu, dia menanggapi persoalan gaji anggota DPR dengan gaji UMR rakyat.

Deddy Sitorus saat ini menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2024-2029. Dia memiliki nama lengkap Deddy Yevri Hanteru Sitorus, dan lahir pada 17 November 1970 di Pematang Siantar, Provinsi Sumatra Utara. Berikut profil Deddy Sitorus.

1. Profil Deddy Sitorus, riwayat pendidikan dan organisasi

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus (dok. PDIP)

Deddy Sitorus menempuh pendidikan sarjana di Universitas Simalungun dengan mengambil jurusan pertanian, dan lulus pada 1996. Setelahnya dia melanjutkan pendidikan Master of Art di Kingston University, Inggris dan menyelesaikan studinya di tahun 2006.

Pada 1990 hingga 1992, dia pernah menjabat sebagai ketua badan perwakilan mahasiswa di Universitas Simalungun. Lalu pernah menjadi presidium komunitas aksi solidaritas buruh Indonesia pada 1998 sampai 2000. Di tahun 2001 hingga 2006 dia juga menjadi associate member South East Asia Center for Advocacy (SEACON) Bangkok, Thailand.

2. Menjadi pendiri KAU dan Komisaris di berbagai perusahaan

Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus (IDN Times/Amir Faisol)

Deddy Sitorus mendirikan sebuah koalisi masyarakat sipil se-Indonesia bernama Koalisi Anti Utang (KAU) yang terdiri dari organisasi petani, mahasiswa, lingkungan, perempuan, masyarakat adat, buruh, organisasi keagamaan, dan akademisi serta individu yang peduli dengan masalah utang luar negeri.

Organisasi tersebut bertujuan untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari ketergantungan terhadap utang luar negeri, dan membangun gerakan masyarakat sipil, termasuk pemerintah guna meminta pertanggungjawaban negara terhadap kerusakan yang ditimbulkan oleh utang luar negeri dalam bentuk penghapusan utang, serta pemulihan kerusakan sosial dan lingkungan.

Selain itu, pada 2012 dia pernah menjabat sebagai komisaris di PT. Optima Consulting Network dan menjadi komisaris independen di tiga tempat, yaitu PT Waskita Beton Precast pada 2014, lalu PPTN 3 (Holding) tahun 2016 dan PT. Berkah Multi Cargo tahun 2017.

3. Merupakan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan

Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pada 2019, Deddy Sitorus pernah menjadi anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Pada Pemilu 2024, dia mendapatkan suara terbanyak dan kembali dipercaya menjadi anggota DPR daerah pilihan Kalimantan Utara.

Pada Juli 2024, Deddy dilantik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif.

Pada Agustus 2025, Deddy kembali disorot di saat publik menyorot aksi-aksi anggota DPR yang dianggap tidak peka terhadap kondisi yang dihadapi mayarakat. Deddy disorot terkait pernyataannya soal perbandingan gaji DPR dengan UMR yang disebut sebagai sesat logika.

Selain itu, pada 202 dia juga pernah mendapatkan somasi dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Lembaga Bantuan Hukum Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (LBH Fakta) terkait unggahannya di media sosial, yang dinilai menyinggung profesi advokat.

Editorial Team