Profil Gregorius Alex Plate yang Diperiksa Saksi Korupsi BTS Bakti

Jakarta, IDN Times - Nama Gregorius Alex Plate jadi sorotan setelah diperiksa Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) oleh Bakti Kominfo periode0 2020-2022, Kamis (26/1/2023) lalu.
Gregorios disebut merupakan kerabat Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate. Dia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Selain Gregorius Alex Plate, juga Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Usman Kansong dan Muchlis Muchtar selaku pihak swasta.
1. Gregorius Alex Plate diperiksa sebagai saksi
Dalam keterangan Kejagung tidak merinci kehadiran Gregorius Alex Plate diperiksa sebagai sebagai staf khusus atau kerabat Johnny G Plate.
Mereka hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
"Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya dikutip laman kejaksaan, Senin (13/2/2023).
2. Gregorius ikut dampingi kunker Menkominfo
Dalam informasi yang dihimpun IDN Times, Gregorius Alex Plate, pernah mendampingi Johnny saat melakukan kunjungan kerja berbagai daerah.
Jabatan Gregorius saat itu merupakan Staf Khusus Menkominfo. Dia berkunjung ke Daerah Pariwisata Super Prioritas di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur pada Kamis (24/09/2020) selama dua hari.
3. Gregorius mendapatkan fasilitas Bakti
Kejagung mengungkapkan Gregorius Alex Plate tidak memiliki jabatan apapun di Bakti maupun di Kemenkominfo termasuk stafsus Kominfo.
"GAP ini kemana-mana mendapatkan fasilitas dari Bakti. Beberapa kali dia pergi ke luar negeri. Kegiatannya di luar negeri juga belum jelas," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Kamis (26/1/2023.