Rangkaian kasus hukum Rizieq Shihab (IDN Times/Sukma Shakti)
Rizieq Shihab dan kasus hukum seolah tidak bisa dipisahkan. Dalam pencatatan IDN Times, setidaknya Rizieq tersangkut di dalam 9 perkara hukum. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara untuk dua perkara hukum.
Pertama, pada 2003 lalu dalam perkara perusakan tempat hiburan di Jakarta dan ajakan menghasut untuk melawan pemerintah. Dalam perkara itu, ia dibui selama tujuh bulan di rutan Salemba.
Kedua, pada 2008 dalam perkara penyerangan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebangsaan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di Monas. Ia dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh pengadilan. Sementara, untuk perkara percakapan asusila yang menyebabkannya dijadikan tersangka pada 2017 lalu, sudah dihentikan proses penyelidikannya alias SP3. Selain Rizieq, Firza Husein juga sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga, pada 2020 dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan pada pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab. Rizieq ditahan karena diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Rizieq divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor. Vonis Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2020).
Perkara ini berawal dari kepulangan tokoh FPI tersebut ke Indonesia pada Selasa, 10 November 2020 lalu. Ia kembali dari Saudi setelah berada di sana selama tiga tahun.
Akhirnya kini kepulangan Rizieq ke Tanah Air tak lagi sekadar isapan jempol belaka. Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan Rizieq hanya diizinkan berada di Saudi hingga Rabu, 11 November 2020. Bila masih kukuh di Saudi, maka otoritas setempat akan mendeportasi Rizieq ke Tanah Air.
Rizieq dijemput lautan massa pendukungnya di Bandara Soekarno Hatta. Di tengah pandemik yang masih mengancam tanah air, Rizieq juga menggelar berbagai acara di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat. Salah satunya pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab. Acara tersebut dihadiri ribuan orang hingga menyebabkan kerumunan.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tak mampu berbuat apa-apa selain membagikan 20 ribu masker kepada para tamu Rizieq. Namun, Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo membantah pemberian masker merupakan bentuk dukungan terhadap acara tersebut, melainkan karena langkah-langkah pemberitahuan, seperti menghindari kerumunan, sudah tidak bisa dilakukan. Dengan acara di Petamburan yang tetap dilaksanakan, maka upaya terakhir Satgas adalah dengan memberikan masker supaya masyarakat yang hadir tidak terpapar virus corona.
Kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq di kawasan Petamburan berbuntut panjang. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan. Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait. Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Hingga akhirnya Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan di Petamburan.