Jakarta, IDN Times - Rencana Kepala Badan SAR Nasional, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, untuk menikmati masa pensiun dengan tenang bakal sulit menjadi kenyataan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Henri sebagai salah satu tersangka penerima suap dalam perkara rasuah pengadaan alat pencarian korban reruntuhan.
Nilai suap yang diduga diterima oleh Henri mencapai Rp88,3 miliar. Angka suap tersebut diterima dalam kurun waktu tiga tahun.
"Diduga HA (Henri) bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam (26/7/2023) di Gedung Merah Putih.
ABC merupakan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang sehari-hari bertugas sebagai Koordinator Staf Administrasi dari Kabasarnas. Ia merupakan tangan kanan Henri.
Afri lah yang buka suara lantaran ia terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa malam. Alex mengatakan Afri dan Henri tidak ikut ditahan lantaran bakal dilimpahkan ke Puspom TNI.
Dari operasi senyap tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp3 miliar. Uang tunai ditemukan dalam berbagai mata uang. Ada pula pecahan uang Rp20 ribu.
Henri dilantik sebagai Kepala Basarnas pada 2021 oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Ia menggantikan Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito yang telah memasuki masa purnatugas.
Bagaimana rekam jejak Henri selama berdinas di TNI? Apa ancaman hukuman yang bakal diterima oleh Henri?