Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo menyeret banyak nama, salah satunya adalah Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Hal ini terkait perannya sebagai ketua sidang dalam sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, pada Senin (17/11/2025).
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari permohonan sengketa informasi oleh kelompok yang menamakan diri Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) melawan lima badan publik, termasuk UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan, Rospita mempertanyakan kebijakan pemusnahan salinan dokumen pendidikan Jokowi yang dianggap belum melewati masa retensi (masa simpan).
“Selama itu berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan. Masa retensi itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegasnya saat itu.
Untuk mengenal lebih dekat sosok yang menjabat sebagai Komisioner KIP periode 2022–2026 ini, berikut profil Rospita Vici Paulyn, perjalanan karier, hingga harta kekayaan yang dilansir laman resmi KIP dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
