Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Profil Saldi Isra, Wakil Ketua MK yang Dikenal Antikorupsi
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Saldi Isra kembali terpilih sebagai Wakil Ketua MK periode 2023-2028, sementara Suhartoyo menjabat Ketua MK berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim.
  • Hakim konstitusi sejak 2017 ini berkarier sebagai akademisi Unand, meraih doktor cum laude, dan dikenal aktif menulis serta mengangkat isu ketatanegaraan.
  • Saldi menerima penghargaan antikorupsi 2004 setelah mengungkap korupsi DPRD Sumbar; ia juga terlibat dalam pengetatan syarat pencalonan eks narapidana anggota DPD.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
20 Agustus 1968

Saldi Isra lahir di Solok.

1999

Saldi mulai mengungkap korupsi di DPRD Sumatra Barat.

2001

Saldi menuntaskan pendidikan Master of Public Administration di Universitas Malaya, Malaysia.

2004

BHACA memberikan penghargaan kepada Saldi sebagai tokoh antikorupsi atas upayanya mengungkap korupsi DPRD Sumatra Barat.

2009

Saldi menyelesaikan pendidikan doktor di Universitas Gadjah Mada dengan predikat cum laude.

Setahun kemudian

Saldi dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.

11 April 2017

Presiden Joko Widodo memilih Saldi sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Patrialis Akbar.

23 Mei 2017

Saldi pertama kali melaporkan harta kekayaannya senilai Rp6,6 miliar.

31 Desember 2021

Saldi melaporkan harta kekayaan senilai Rp14,9 miliar.

28 Februari 2023

MK membacakan putusan yang mewajibkan mantan narapidana menunggu lima tahun sebelum maju sebagai calon anggota DPD. Saldi menekankan perlunya penyelarasan syarat bagi eks narapidana.

Rabu, 15 Maret 2023

Saldi terpilih kembali sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim.

2023-2028

Saldi menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode ini.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Saldi Isra terpilih kembali sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 2023-2028. Ia dikenal melalui kiprahnya dalam isu antikorupsi, pendidikan hukum tata negara, dan sejumlah pertimbangan putusan MK.
  • Who?
    Saldi Isra adalah hakim konstitusi, Wakil Ketua MK, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, serta mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas.
  • Where?
    Pemilihan jabatan berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Riwayat pendidikan dan pengabdiannya terkait Universitas Andalas di Padang, serta aset tanah dan bangunan yang dilaporkan berada di Solok dan Padang, Sumatra Barat.
  • When?
    Saldi terpilih kembali sebagai Wakil Ketua MK pada 15 Maret 2023. Ia menjadi hakim konstitusi pada 11 April 2017 dan terakhir melaporkan harta kekayaan per 31 Desember 2021.
  • Why?
    Saldi dipilih kembali melalui Rapat Permusyawaratan Hakim. Ia sebelumnya menerima penghargaan tokoh antikorupsi pada 2004 setelah mengungkap korupsi DPRD Sumatra Barat sejak 1999.
  • How?
    Rapat Permusyawaratan Hakim menetapkan Saldi sebagai Wakil Ketua MK, sementara Suhartoyo menjadi Ketua MK. Dalam putusan 2023, Saldi turut menegaskan jeda lima tahun bagi mantan narapidana sebelum maju sebagai calon anggota DPD.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Saldi Isra dipilih lagi jadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk 2023 sampai 2028. Ketua MK sekarang bernama Suhartoyo. Saldi dulu mengajar hukum di Universitas Andalas. Ia dikenal melawan korupsi. Pada 2004, ia mendapat penghargaan karena membantu mengungkap korupsi di DPRD Sumatra Barat. Ia juga melaporkan hartanya ke KPK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Terpilihnya kembali Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK menghadirkan figur dengan rekam jejak akademik, keterlibatan dalam isu ketatanegaraan, dan konsistensi antikorupsi. Penghargaan atas perannya mengungkap korupsi serta pandangannya mengenai syarat integritas bagi calon pejabat publik menunjukkan perhatian pada akuntabilitas dan kepastian hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Hakim Konstitusi, Saldi Isra, terpilih kembali menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028. Saldi sempat masuk deretan calon ketua MK menggantikan Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran berat, dan dicopot jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Saldi sebelumnya telah menjabat sebagai Wakil Ketua MK. Dia terpilih kembali pada Rabu, 15 Maret 2023. Sedangkan Ketua MK dijabat oleh Suhartoyo, berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Saldi lahir di Solok pada 20 Agustus 1968. Dia dipilih Presiden Joko "Jokowi" Widodo menjadi hakim konstitusi pada 11 April 2017. Ia ketika itu menggantikan Patrialis Akbar yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Patrialis divonis ringan yakni 8 tahun bui.

Karier Saldi dimulai dari pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) selama 22 tahun. Ia mengabdi di Unand sambil menuntaskan pendidikan pascasarjana gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya, Malaysia yang kelar pada 2001.

Kemudian pada 2009, ia berhasil menamatkan pendidikan Doktor di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dengan predikat lulus cum laude. Setahun kemudian, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.

Di sela kegiatannya sebagai pengajar, Saldi dikenal aktif sebagai penulis, baik di berbagai media massa maupun jurnal dalam lingkup nasional maupun internasional. Ribuan karyanya yang ia tulis sejak masih duduk di bangku mahasiswa membuatnya dikenal luas di kalangan masyarakat. Tak heran, jika wajahnya kerap berseliweran di media massa, baik elektronik maupun cetak sebagai narasumber.

Saldi juga dikenal sebagai tokoh antikorupsi. Ia pun pernah didapuk menjadi Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Unand yang memperhatikan isu-isu ketatanegaraan.

1. Saldi Isra dapat penghargaan sebagai tokoh antikorupsi pada 2004

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (dok. Mahkamah Konstitusi)

Perkumpulan Bung Hatta Award Anti Corruption Watch (BHACA) pernah memberikan penghargaan kepada Saldi, sebagai tokoh antikorupsi pada 2004. Ia diganjar penghargaan itu lantaran berhasil mengungkap korupsi di DPRD Sumatra Barat sejak 1999. Lantaran upaya Saldi, sebanyak 43 anggota DPRD Sumbar berhasil dijebloskan ke penjara.

Ketua BHACA ketika itu, Betti Alisjahbana, memilih Saldi berdasarkan kriteria penilaian, yakni kualitas pribadi yang bebas dari tindak korupsi, tindakan yang dilakukan untuk membersihkan lingkungan di sekitar tindak korupsi, dan efektivitas hasil dari tindakan yang dilakukan terhadap pemberantasan korupsi.

Pengajar di Unand, Padang itu dinilai memiliki kualitas pribadi yang bebas korupsi, karena kehidupan sehari-harinya yang sederhana, dan konsisten dalam mengungkap kasus korupsi di DPRD Sumbar sejak 1999-2004.

Saldi mengaku terkejut ketika Bung Hatta Award diberikan kepadanya bersama Bupati Solok. "Saya sebenarnya mengusulkan orang lain," ujar Saldi ketika itu.

2. Saldi Isra ikut memperketat syarat bagi mantan koruptor maju lagi jadi anggota DPD

Hakim konstitusi Saldi Isra terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. (youtube.com/Mahkamah Konstitusi)

Sementara, salah satu keputusan yang disorot publik yakni soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan mantan terpidana, termasuk eks napi korupsi, boleh maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun, para residivis itu tak boleh langsung mencalonkan diri usai keluar dari bui.

Mereka harus melewati jangka lima tahun usai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, mereka tidak melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih.

Lalu, mantan napi itu juga harus mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai residivis. Calon anggota DPD juga bukan pelaku kejahatan yang berulang kali melakukan tindak kejahatannya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka di MK pada 28 Februari 2023. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Saldi Isra menyebut terkait jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan, Mahkamah melalui putusan nomor 85/PUU-XX/2022 telah menegaskan tidak ada lagi perbedaan rezim pemilu dan pemilihan kepala daerah.

Mahkamah telah memberlakukan syarat yang sama antara calon anggota DPR dan DPRD secara kumulatif serta calon kepala daerah.

"Diselaraskannya antara norma persyaratan calon bagi mantan narapidana yang akan mengajukan diri sebagai kepala daerah dan calon anggota DPR dan DPRD telah memberikan kepastian hukum dan mengembalikan makna esensial pemilihan, yakni menghasilkan orang-orang yang memiliki kualitas dan integritas untuk menjadi pejabat publik," ungkap Saldi ketika bersidang.

Namun, Mahkamah menilai belum semua pejabat publik diterapkan syarat yang sama, terutama calon anggota DPD. Menurut Saldi, ketentuan dalam Pasal 182 huruf g, perlu ditegaskan dan diselaraskan dengan memberlakukan jeda waktu lima tahun lebih dulu, terhadap calon anggota DPD eks narapidana.

3. Harta kekayaan Saldi yang terlapor di KPK pada 2021 sebesar Rp14,9 miliar

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Saldi diketahui rutin melaporkan harta kekayaannya sejak awal menjabat hakim konstitusi. Ia melaporkan kali pertama pada 23 Mei 2017 dengan total harta mencapai Rp6,6 miliar. Kemudian Saldi melaporkan harta kekayaannya mencapai Rp14,9 miliar pada 31 Desember 2021.

Harta yang tercatat paling besar dan dilaporkan Saldi pada tahun itu adalah kas dan setara kas, yakni mencapai Rp7,5 miliar. Lalu, ada pula surat berharga senilai Rp3,5 miliar.

Sementara, terkait aset berupa rumah dan tanah, Saldi melaporkan hanya memiliki tanah dan bangunan yang berada di Solok dan Padang, Sumatra Barat. Total aset berupa tanah dan bangunan mencapai Rp2,7 miliar.

Sedangkan, alat transportasi yang dilaporkan Saldi hanya dua unit yakni Toyota Yaris produksi 2016 seharga Rp240 juta. Kedua, adalah motor Yamaha 1FDC cast wheel tahun 2015 senilai Rp10 juta.

Curated For You

Editorial Team

Related Article