Jakarta, IDN Times - Konglomerat dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo akan duduk di kursi pesakitan untuk kali pertama pada Kamis (26/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan terhadap Soetikno.
Soetikno akhirnya ditahan pada 7 Agustus 2019 lalu usai ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah pada tahun 2017. Ia diduga memberi suap kepada eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar senilai 1,2 juta Euro dan US$180 ribu. Ada pula barang yang diberikan ke Emirsyah senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Duit yang diberikan ke mantan bankir itu, merupakan suap terkait pembelian mesin pesawat Rolls Royce untuk maskapai pelat merah tersebut. Suap diterima oleh Emir selama ia menjabat sebagai Dirut.
Setelah dilakukan pengembangan, belakangan KPK pada Agustus lalu juga menetapkan Soetikno sebagai tersangka tindak pencucian uang. Artinya, suap yang diterima dari pabrikan lain untuk Garuda sudah dibelanjakan menjadi aset-aset tertentu.
Siapa sebenarnya Soetikno dan bagaimana ia bisa mengenal Emir sehingga ikut terseret dalam perkara suap tersebut?