Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani.
Eddy, begitu ia biasa disapa, dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.
Nama Eddy menjadi perbincangan setelah pernyataannya bahwa eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, layak dihukum mati.
Hal itu dia ungkapkan dalam Seminar Nasional 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi', yang berlangsung secara virtual di Yogyakarta, Selasa, 15 Februari 2021 lalu.
"Bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," katanya seperti dikutip dari ANTARA.
Pernyataan Eddy ini tentu berbanding terbalik dengan fakta terkini di mana KPK telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Seperti apa sosok Eddy Hiariej ini? Berikut profil Eddy yang dirangkum IDN Times.