Diana menjelaskan, Pamsimas dilaksanakan dengan menggunakan kolaborasi pendanaan yang datang dari berbagai sumber pendanaan. Antara lain berasal dari kontribusi masyarakat, dana pemerintah, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Seluruhnya diatur dalam APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, APBDes, CSR atau program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), pinjaman dari Bank Dunia, serta dana hibah DFAT (Department of Foreign Affairs and Trades of Australian Government).
Dalam praktiknya program Pamsimas dijalankan dengan menerapkan pendekatan berbasis masyarakat yaitu masyarakat sebagai pelaku utama dalam setiap tahapan kegiatan. Dalam pelaksanaan kegiatan, masyarakat didampingi oleh tim fasilitator masyarakat yang akan memberikan penguatan pemahaman dan keterampilan kepada masyarakat sehingga mampu merencanakan, melaksanakan dan mengelola Pamsimas dengan baik.
Program Pamsimas telah berlangsung selama tiga tahap. Pada Pamsimas I, 2008-2012, Ditjen Cipta Karya menyasar target pelaksanaan di beberapa daerah pedesaan maupun pinggiran kota. Pada tahap pertama ini telah berhasil membangun fasilitas air minum, setidaknya di 6.834 desa dari 110 Kabupaten di 15 Provinsi.
Berlanjut dari dari keberhasilan di tahap pertama, Ditjen Cipta Karya melanjutkan Program Pamsimas kedua sepanjang 2013 hingga 2015. Di periode ini telah berhasil menyediakan sarana air minum di 5.388 Desa dari 32 Provinsi di 224 Kabupaten/kota.
“Dari capaian tahap kedua itu pula, akhirnya kami berkomitmen meneruskan Program ini. Pamsimas Ketiga kami laksanakan selama kurun tahun 2016 hingga 2021. Dan capaiannya ternyata cukup meningkat. Ada sekitar 23.706 desa yang kami sasar,” tutur Diana.
Artinya, total capaian dari tiga tahap Pamsimas (2008-2021) mencapai 35.928 Desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah tambahan orang yang mempunyai akses yang berkelanjutan terhadap fasilitas air minum yang layak sebanyak 24.5 juta jiwa, dan akses berkelanjutan terhadap fasilitas sanitasi yang layak mencapai 16.4 juta jiwa.